![]() |
Foto hanya ilustrasi. |
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, pada Sabtu (19/7/2025). Saat melakukan aksi itu, pelaku dalam pengaruh narkoba.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny Simatupang menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berbaring dalam kondisi miring di dalam kamarnya karena sedang demam.
Karena dalam kondisi sakit, korban hanya menggunakan baju daster dan tidak mengenakan pakaian dalam.
Pelaku yang melihat korban langsung masuk ke kamar dan menghampiri korban, lalu memeluk korban dari arah belakang.
Donny menjelaskan bahwa korban awalnya sempat mengira pelaku adalah cucunya, sehingga korban menyuruh pelaku pergi dan menjelaskan bahwa dirinya sedang sakit.
"Namun, ternyata pelaku tetap memeluk korban dan menarik badan korban hingga telentang," ujar Donny kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Kemudian, korban pun kaget melihat pelaku. Lalu, pelaku yang telah gelap mata langsung menciumi korban dan berupaya memperkosanya.
Seketika korban pun langsung berteriak meminta tolong. Keluarga korban yang mendengar teriakan itu menuju kamar dan melihat pelaku sedang berupaya memperkosa korban.
Lalu, para saksi ikut menjerit meminta tolong, sehingga masyarakat berdatangan dan melakukan pemukulan terhadap pelaku.
Selanjutnya pihak kepolisian datang untuk mengamankan situasi. Pelaku yang dalam kondisi bonyok dipukuli pun dibawa ke RSU Sultan Sulaiman untuk mendapatkan perawatan medis.
Berselang 2 hari, pelaku dinyatakan sembuh dan langsung ditahan di Polres Sergai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Donny menambahkan, saat melakukan aksi bejatnya itu, pelaku sedang dalam pengaruh narkoba. Saat dites urine, hasilnya positif narkoba.
"Pelaku bisa melakukan hal tersebut lantaran dirinya sedang dalam pengaruh narkoba. Setelah dilakukan tes urine, positif memakai narkotika," kata Donny.
"Pelaku melanggar Pasal 289 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sementara Pasal 6 huruf a UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang pelecehan seksual fisik," pungkasnya.
Sementara, Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang menjelaskan bahwa pelaku dan korban saling mengenal.
Dia mengatakan bahwa awalnya pelaku hendak menumpang ke kamar mandi rumah korban.
Lalu, saat mengintip ke dalam kamar, pelaku melihat korban tengah berbaring. Saat itu muncul niat pelaku hendak memperkosa korban.
"Pelaku numpang ke kamar mandi itu, dilihatnya ke kamar, ada (korban) tidur," ujar Iptu LB Manullang.
Pelaku bekerja sebagai nelayan di daerah tersebut dan telah pisah ranjang dengan istrinya yang tinggal di Kota Tanjungbalai.
"Keduanya saling kenal, karena dia (pelaku) sering datang kesitu, dia nelayan di daerah situ," katanya. (Red)