×

Bawa Sabu-Sabu, Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Tebingtinggi

Selasa, 15 Juli 2025 | 15:15 WIB Last Updated 2025-07-15T12:23:01Z
Pria yang ditangkap.

TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.

Seorang pria berinisial R alias Arif (40), yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019, kembali ditangkap saat kedapatan membawa sabu-sabu.

Penangkapan terjadi di Jalan Sei Kelembah, Kelurahan Durian, Kota Tebingtinggi pada Sabtu (5/7/2025) siang.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap gerak gerik pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku saat berada di pinggir jalan.

Petugas yang melakukan penggeledahan mendapati dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 0,29 gram, plastik klip kosong, serta satu kotak plastik transparan.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 375.000 yang diduga hasil transaksi.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

"Sebelumnya pelaku juga pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2019. Saat ini sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (15/7/2025).

Kini, pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi. Terhadap pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update