Notification

×

Polres Sergai Gelar Restorative Justive, Damaikan Kasus Pengeroyokan, Begini Kronologi Kejadiannya

Rabu, 07 Mei 2025 | 22:44 WIB Last Updated 2025-05-07T18:23:48Z
Perdamaian kasus pengeroyokan.
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - 
Polres Serdangbedagai (Sergai) menggelar Restorative Justice dengan mendamaikan pelaku dan korban dalam kasus pengeroyokan.

Sebelumnya kasus pengeroyokan terjadi pada Jumat (3/1/2025) pukul 14.00 WIB di Dusun IV, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.

Adapun korban pengeroyokan yakni abang adik bernama Timotius Situngkir (15) dan Arjun Ronaldo Situngkir (23). Keduanya warga Jalan Kedelai, Kelurahan Pelita, Kota Tebingtinggi.

Sementara, pelaku berjumlah dua orang diantaranya, Rimbun Saragih (40) dan Samson Saragih (46), yang keduanya merupakan warga Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.

Kedua pelaku dilaporkan oleh ayah korban bernama Sumihar Situngkir (55) ke Polsek Tanjung Beringin atas dugaan pengeroyokan.

PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (3/1/2025) pagi saat pelapor bersama istri dan 2 orang anaknya (korban) datang ke acara adat meninggalnya keluarga mereka di Dusun IV, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.

Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, kedua korban mendatangi pelapor/ayah mereka di dalam dapur rumah duka, dengan keadaan luka-luka.

"Korban Timotius Situngkir menangis dan tampak darah dari bagian pipi sebelah kirinya dengan luka gores. Sementara, Arjun Ronaldo mengalami luka pada telapak tangan kirinya dan banyak mengeluarkan darah," ujar Zulfan dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

Kemudian, pelapor langsung menanyakan penyebab luka-luka tersebut. Kedua korban mengaku dipukuli dan dikeroyok oleh para pelaku.

Lalu, pelapor berjalan keluar dan melihat keluar rumah sekitar 10 meter dari lokasi jenazah disemayamkannya terlihat banyak orang ribut-ribut dan berteriak teriak.

Melihat itu, pelapor mendatangi tempat tersebut dan ternyata adik pelapor bernama Bambang Herianto Situngkir juga sudah dipukuli oleh warga setempat.

Selanjutnya, Bambang langsung dibawa oleh Babinsa TNI dan Kepala Dusun setempat pergi dari tempat kejadian tersebut.

"Saat itu pelapor bersama istri dan kedua anaknya serta keluarga yang lain pergi dan meninggalkan acara tersebut guna menghindari kejadian selanjutnya," kata Zulfan.

Pada saat hendak pergi dari lokasi kejadian, pelapor mendapat kabar bahwa adiknya Bambang dibawa ke Kantor Koramil Tanjung Beringin dan langsung dijemput bersama pulang ke rumah di Kota Tebingtinggi.

Peristiwa ini diduga disebabkan adanya kesalahpahaman yang bermula saat Timotius sedang bermain dengan anak-anak keluarga yang sedang mereka kunjungi disana.

Pada saat bermain, terjadilah perselisihan kecil antar anak-anak karena anaknya menangis. Pelaku Rimbun Saragih marah dan memukul Timotius diikuti oleh pelaku lainnya, Samson Saragih.

Atas Kejadian tersebut, pelapor bersama dengan kedua anaknya datang ke Polsek Tanjung Beringin untuk melaporkan kejadian tersebut agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Tanjung Beringin melimpahkan berkas kasus ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sergai karena salah satu korban di bawah umur.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 16.00 WIB, Unit PPA melaksanakan Restorative Justice (RJ) atas kasus ini.

Pada pertemuan RJ tersebut, pelapor dan terlapor menyepakati melakukan perdamaian secara kekeluargaan.

Sumihar selaku pelapor menyampaikan dirinya dan para pelaku telah berdamai secara kekeluargaan dan saling maaf memaafkan.

Zulfan menjelaskan, perdamaian kedua belah pihak ini dilaksanakan di rumah pelapor di Jalan Kedelai, Kelurahan Pelita, Kota Tebingtinggi.

"Selanjutnya pelapor membuat pengajuan permohonan pencabutan laporannya dan meminta Kepada Kapolres Sergai agar tidak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan proses penyidikannya," pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update