![]() |
Rapat koordinasi lintas perangkat daerah tentang penggunaan Dana Kelurahan tahun anggaran 2025, Senin (26/5/2025) di aula lantai IV, Balai Kota Tebingtinggi. |
Hal ini diungkapkan Kamlan Mursyid saat memimpin rapat koordinasi lintas perangkat daerah untuk memastikan penggunaan Dana Kelurahan tahun anggaran 2025 berjalan transparan dan akuntabel, Senin (26/5/2025) di aula lantai IV, Balai Kota Tebingtinggi.
"Pertanggungjawaban harus tepat dan transparan. Kesalahan administrasi di masa lalu jangan terulang lagi," ujarnya.
Kamlan juga menyoroti perlunya penyesuaian regulasi sebagai dasar hukum yang kuat dalam setiap kegiatan.
"Peraturan Wali Kota perlu direvisi agar sesuai dengan aturan terbaru, seperti Permendagri No. 130 Tahun 2018," katanya.
Selain itu, Kamlan juga menyoroti efisiensi dan integritas pembangunan, serta mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih proyek antar instansi.
"Kita tidak ingin satu proyek fisik dikerjakan oleh tiga instansi berbeda. Ini bisa jadi temuan dan merusak kepercayaan publik," jelasnya.
Aspek pengawasan juga turut menjadi perhatian utama. Kamlan mengungkapkan temuan BPK terkait kurangnya pengawasan dari camat.
"BPK mencatat bahwa camat kurang mengawasi pelaksanaan kegiatan. Ini tidak boleh terulang. Camat harus aktif membina lurah," ujar Kamlan sembari menuntut peran aktif camat dalam pembinaan dan pengawasan.
Dalam rapat tersebut, para lurah juga menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan, khususnya terkait sertifikat tanah untuk proyek fisik.
Menanggapi hal ini, perwakilan BPKPD menyarankan agar status kepemilikan tanah selalu dikonfirmasi secara tertulis ke bagian aset pemerintah kota untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. (Red)