![]() |
Pencuri pintu besi di Pantai Cermin, Kabupaten Sergai. |
Pelaku adalah pria bernama Joko (35), warga Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Dia mencuri pintu besi milik korban bernama Adi (42) di Pantai Cermin Kanan, Dusun IV, Kecamatan Pantai Cermin pada Jumat (7/3/2025) pukul 08.30 WIB.
Akibatnya, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta.
PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan, aksi pencurian diketahui pada Jumat 7 Maret 2025 saat korban dipanggil oleh saksi Dedi yang sedang berada di kandang hewan babi peliharaannya.
"Dedi melihat pelaku sedang melakukan aksi kejahatan pencurian pintu besi kandang babi. Lalu, korban dan saksi mengejar pelaku namun tidak menemukan pelaku. Tetapi Dedi mengenali sosok pelaku yang dikejar," ujar Zulfan dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).
Kemudian, keduanya kembali ke kandang dan mengecek bahwa pagar seng pembatas kandang telah rusak dibongkar. Mereka juga mengecek barang-barang lain yang hilang.
Adapun barang yang hilang dicuri yaitu 7 buah pintu besi kandang babi, 1 buah Jetpam air merek Sinall, 2 buah tong tempat makanan babi dan 1 buah kepala kompresor.
Akibat kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Pantai Cermin agar Pelaku dapat diusut.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Kemudian pada Sabtu (8/3/2025) pukul 18.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zainul Khan menuju lokasi keberadaan pelaku di Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin.
"Setiba di lokasi, tim langsung menangkap pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban," kata Zulfan.
Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti 1 buah kepala kompresor. Pelaku dan barang bukti tersebut telah diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin.
Sedangkan, barang bukti lainnya masih dalam pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (Red)