Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani memberikan paparan. |
Hal tersebut disampaikan Syarmadani saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Tebingtinggi, Selasa (13/6/2023) di ruang Aula kantor Bappeda.
"Di tahun 2024, sudah harus ada program-program yang secara spesifik benar memberikan manfaat langsung untuk masyarakat," ujar Syarmadani.
Selain itu, Syarmadani juga meminta kepada Kepala OPD agar melakukan verifikasi data jumlah warga miskin di Kota Tebingtinggi, perbaikan administrasi dan melakukan komunikasi ke Kementerian dan lembaga terkait.
"Saya akan bekerja keras bersama kawan sekalian. Dengan usaha, kerja dan doa kita bersama, mudah-mudahan target mengentaskan kemiskinan ini bisa kita wujudkan bersama," katanya.
Sebelumnya, Kepala BPS Kota Tebingtinggi Ida Suswati menjelaskan persentase warga miskin Kota Tebingtinggi menempati urutan ke-11 tertinggi se-Sumatera Utara dengan nilai 9,59 persen.
"Kita termasuk yang cukup tinggi. Secara jumlah kita menempati posisi ke 6 terkecil se-Sumatera Utara sebesar 16,34 ribu jiwa," katanya.
Ditambahkan Ida, untuk pertumbuhan garis kemiskinan Kota Tebingtinggi tahun 2020-2021 sebesar 8,78 persen, menurun di tahun 2021-2022 dengan persentase 7,82 persen.
"Secara kedalaman, Kota Tebingtinggi dibawah Provinsi Sumatera Utara. Mudah-mudahan kita akan berhasil mengentaskan kemiskinan, karena dari sisi kedalaman kita tidak terlalu dalam," katanya.
Lebih lanjut diungkapkan Ida, berdasarkan data dari Dinas Dukcapil, warga Kota Tebingtinggi sebanyak 55.063 kepala keluarga.
"Dari jumlah itu, miskin ekstrem sebesar 1,97 persen dengan perkiraan jumlah 1.085 keluarga," jelasnya.
Sementara, Kepala Bappeda Kota Tebingtinggi Erwin Suheri Damanik dalam laporan mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kabupaten/Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024, Kota Tebingtinggi belum menjadi lokasi Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022.
Kota Tebingtinggi ditetapkan sebagai Perluasan Kabupaten/Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023-2024.
Adapun kebijakan DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2024, yakni pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, penguatan daya saing usaha serta percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi.
"Mari kita bersama bergotong-royong bahu-membahu sehingga tidak ada kategori miskin di bawah dan semoga orang miskin semakin berkurang kedalaman semakin berkurang bahkan muncul Kota Tebingtinggi lebih sejahtera di masa depan," kata Erwin.
Dalam kegiatan ini turut dilakukan penyerahan tali asih kepada 35 orang masyarakat dari masing-masing kelurahan dan 10 anak yatim dan dilanjutkan dengan berfoto bersama.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala OPD atau mewakili, Camat dan Lurah atau mewakili, serta 35 orang masyarakat dan 10 anak yatim penerima bantuan. (Red)