Presiden Jokowi. (detikcom) |
Keppres Nomor 8 Tahun 2023 itu diteken Jokowi pada 13 April 2023 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Kamis (13/3/2023).
Keppres ini dikeluarkan setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditandatangani.
Berikut isi Keppres tersebut:
Pasal I
Mengubah Diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sehingga berbunyi sebagai berikut:
KESATU: Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:
1) tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
2) tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
3) tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah;
4) tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
5) tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (Detik)