Samosir - Proyek fisik di Tano Ponggol Kelurahan Siogung-ogung diduga tanpa papan nama alias siluman. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya bagi rekanan yang melanjutkan pengerjaan jalan di Tano Ponggol. Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.
"Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan ini, Mendadak ada pekerjaan fisik yang udah dikerjakan hampir 14 hari Padahal saat proyek dikerjakan secara tranparan dan diketahui masyarakat umum," ucap Julio Naibaho warga sekitar Kamis, (25/1/2023).
Tampak eksavator milik perusahaan yang menggarap proyek ini melansir tanah timbunan yang diangkut mobil Dum truck dari depan kantor PT. Wijaya Karya. Bahkan, sejumlah mobil Dum truck Dinas PUTR mengangkut material dari Huta Parik.
Julio menambahkan, ke awak media, lanjutan pekerjaan ini sepertinya melanjutkan pekerjaan yang dilaksanakan PT. Wijaya Karya, yang digarap perusahaan lain.
Pekerjaan juga mengabaikan kenyamanan pengguna jalan dan pejalan kaki khususnya bagi anak sekolah dasar yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan, dengan banyaknya lumpur yang menempel di jalan raya.
Harapan warga sekitar Semoga pihak pemerintah pusat dan kabupaten turun langsung kelapangan untuk melakukan kroscek atas pekerjaan yang sedang dikerjakan
"Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012," tutupnya.(AS)