Notification

×

Iklan

Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, F-PDIP DPRD Sumut Soroti Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 26 Januari 2023 | 11:29 WIB Last Updated 2023-01-26T17:39:24Z
Poaradda Nababan.
MEDAN (Kliik.id) - 
Salah satu agenda Sidang Paripurna DPRD Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (25/1/2023) yakni pembacaan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Sumut ditandatangani oleh Ketua Fraksi Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Siregar.

Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Sumut Poaradda Nababan menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah terus mengalami perubahan ke arah yang lebih efektif, efisien dan terbuka untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan isu-isu permasalahan penting dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Ada tiga isu permasalahan penting yang sering menjadi penghambat dalam proses tata kelola keuangan daerah untuk pembangunan, yaitu hasil Musrenbang di tingkat bawah tidak diakomodir sehingga menimbulkan kekecewaan di desa-desa," ujar Poaradda Nababan.

Selain itu, kata Poaradda, RPJPD ke RPJMD tidak nyambung dan tidak dijadikan acuan secara serius dalam menyusun Renja SKPD dan proses perencanaan pembangunan antar SKPD masih lemah.

Selanjutnya pemandangan umum Fraksi PDIP DPRD Sumut tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini menyebutkan bahwa Asumsi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah kendaraan bermotor selalu melalui pendekatan asumsi yang tidak jelas.

"Kami menginginkan bahwa asumsi pajak kendaraan bermotor sesungguhnya sudah dapat diperkirakan secara akurat karena pertumbuhan kendaraan bermotor dan penurun nilai pajak memiliki regulasi yang sangat jelas sehingga sudah dapat diperkirakan dengan tepat," katanya.

Terakhir, Fraksi PDIP menyampaikan bahwa pemerintah daerah terkait dengan retribusi daerah dan para pewajib pajak tidak boleh terlalu kompromi dengan hanya mengandalkan kemampuan bayar pajak oleh pewajib pajak.

"Pemerintah daerah harus menghitung betul kewajiban pewajib pajak dalam membayar pajaknya, tidak boleh kompromi, ini demi pembangunan Sumut kedepan," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update