Notification

×

Iklan

Pemko Tebingtinggi Raih Zona Hijau Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Kamis, 26 Januari 2023 | 21:44 WIB Last Updated 2023-01-26T17:54:48Z
Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi (Kanan) menerima penghargaan dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/1/2023) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang, Kota Medan.

Penyerahan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ini sesuai dengan surat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor: B/0006/PC.01.04-02/I/2023 Tanggal 20 Januari 2023 serta menindaklanjuti hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di 34 Pemerintah Daerah se-Sumut Tahun 2022 sebagaimana telah diumumkan pada tanggal 22 Desember 2022 di Jakarta.

Dari 33 pemerintah kabupaten/kota yang ada di Sumut, Pemerintah Kota Tebingtinggi meraih peringkat 4 dengan kategori kelas tinggi dengan jumlah nilai 88,60.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dalam sambutannya mengatakan dimana 10 besar pemerintah provinsi yang memperoleh nilai tertinggi se-Indonesia hadir secara langsung di Jakarta untuk menerima sertifikat penghargaan dari Ombudsman RI.

"Dari 10 besar tersebut, Provinsi Sumut mendapatkan peringkat 5 dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia," ujar Abyadi.

Dijelaskan Abyadi, jenis penilaian fokus pada pemeriksaan standar pelayanan publik yang merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas.

Sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat sanksi mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajibannya menyediakan standar pelayanan publik yang layak.

Dari penilaian tersebut, terbagi menjadi tiga zona yakni Hijau, Kuning dan Merah. Adapun data kepala daerah kabupaten/kota yang mendapat predikat zona hijau diantaranya Bupati Deliserdang, Bupati Humbang Hasundutan, Bupati Serdang Bedagai, Wali Kota Tebingtinggi, Bupati Langkat, Bupati Tapanuli Selatan, Bupati Batubara, Bupati Nias, Bupati Pakpak Bharat, Bupati Simalungun, Bupati Dairi, Bupati Padang Lawas Utara, Wali Kota Medan, Bupati Tapanuli Utara dan Bupati Labuhanbatu Utara.

Sementara untuk predikat zona kuning yaitu Bupati Samosir, Bupati Nias Selatan, Bupati Toba, Bupati Asahan, Wali Kota Padangsidimpuan, Bupati Padang Lawas, Bupati Karo, Wali Kota Gunungsitoli, Bupati Tapanuli Tengah, Bupati Mandailing Natal, Bupati Labuhanbatu, Wali Kota Pematangsiantar dan Bupati Nias Barat.

Predikat zona merah yakni Bupati Labuhanbatu Selatan, Wali Kota Sibolga, Wali Kota Tanjung Balai, Bupati Nias Utara, Wali Kota Binjai.

Perwakilan Ombudsman RI Dadang S Suharmawijaya mengucapkan terima kasih kepada seluruh daerah yang ada di Provinsi Sumut dapat hadir di acara Penyerahan hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

"Tentunya tugas utama kami menerima pengaduan-pengaduan masyarakat demi perbaikan pelayanan publik di daerah-daerah demi memberikan penilaian-penilaian serta meningkatkan perkembangan-perkembangan di Kabupaten/Kota yang saudara pimpin," kata Dadang.

"Hal ini untuk kemajuan yang sangat relatif bukan membanding-bandingkan namun meningkatkan kualitas demi kepatuhan dalam menjalani pelayanan publik kepada masyarakat," sambungnya.

Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berharap kepada seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumut untuk sering melakukan sharing dan konsultasi dengan Ombudsman, bukan mencari kebenaran melainkan demi menjadikan dan mewujudkan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Bukan persoalan Hijau, Kuning dan Merah namun kita harus positif, serius dengan segala keterbatasan serta jangan membelokan kekuasaan demi pelayanan publik di daerah kita," ujarnya.

Lebih lanjut, Edy juga mengajak seluruh elemen masyarakat Sumut untuk turut serta mensukseskan acara Internasional di Danau Toba.

"Nantinya tetap tingkatkan budaya kita, yakni sopan santun, karena tamu tidak hanya nasional melainkan tamu mancanegara," ucapnya. (Sdy)
×
Berita Terbaru Update