SIMALUNGUN.- PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN 4) memberikan apresiasi yang tinggi terhadap jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Simalungun. Sebab dengan sinergi yang begitu baik dalam beberapa kali rapat koordinasi(Rakor) yang dilakukan pra eksekusi HGU 07 kebun Balimbingan, nagori Bah Kisat membuahkan hasil yang baik, terlihat proses eksekusi yang dilakukan senin (19/12) berjalan sangat kondusif.
Situasi yang sangat kondusif saat eksekusi di lahan HGU PTPN 4 kebun Balimbingan di Nagori Bah Kisat itu merupakan bukti nyata bahwa sinergi yang dilakukan PTPN IV dengan Forkopimda kabupaten Simalungun dan unsur terkait lainnya berjalan baik, sehingga kekhawatiran terjadinya riak-riak yang dapat menimbulkan perhatian masyarakat dapat diantisipasi.
Kondisi menyejukkan dan humanis ini merupakan harapan semua pihak, sehingga diharapkan bisa menjadi contoh untuk proses yang sama, baik di lingkungan PTPN 4 maupun PTPN-PTPN lain yang areal perkebunannya ada di Kabupaten Simalungun, khususnya.
Apresiasi yang tinggi itu diungkapkan langsung SEVP OP PTPN IV Fauzi Omar saat ditemui di tengah proses eksekusi di areal HGU Nagori Bah Kisat Balimbingan, Senin siang. Fauzi Omar mengaku sangat lega, proses untuk mendapatkan kembali lahan HGU yang selama ini dikuasai penggarap bisa berjalan sesuai rencana dengan kondisi keamanan yang sangat kondusif. Bagi PTPN 4 hal ini akan menjadi pelajaran berharga ke depan, bagaimana membangun komunikasi dengan kalangan Forkopimda sehingga bisa menghasilkan sebuah kebulatan sikap yang bisa dituangkan dalam praktek di lapangan seperti yang berlangsung di Bah Kisat Balimbingan ini. " Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan yang diberikan kepada PTPN 4, sehingga bisa melaksanakan salah satu tanggungjawabnya menjaga Asset Negara dengan hasil yang begitu baik. Ini tentu akan menjadi pelajaran berharga dan contoh yang positif bagi kami, khususnya," ujar Fauzi Omar.
Eksekusi lahan HGU 07 PTPN 4 Balimbingan yang dimulai Senin, akan berjalan dalam beberapa hari ke depan. Sebab areal yang akan dibebaskan mencapai 96 hektar lebih yang merupakan HGU murni PTPN 4 sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Fauzi Omar kembali menekankan bahwa PTPN IV sebagai Perusahaan Perkebunan Negara dituntut bertanggungjawab atas areal HGU yang mereka usahain.
"Ini sudah keputusan yang berkekuatan hukum tetap, tidak bisa dibantah lagi dengan dalih apa pun. Mari, sebagai warga negara yang taat hukum, kita junjung tinggi keputusan hukum ini," ujarnya.(AS)