Foto ilustrasi. |
Adapun kedua kasus itu adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020-2022, serta kasus dugaan Tipikor dalam kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) Rajungan dan Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya kepada wartawan, Kamis (3/11/2022) menyampaikan, ekspose kedua kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung pada kesempatan terpisah pada Oktober 2022 lalu.
Dari gelar perkara itu telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan Tipikor dari kedua kasus tersebut, sehingga proses hukumnya layak ditingkatkan ke penyidikan.
Disampaikan Ketut, pada kesempatan berbeda sekitar akhir Oktober 2022 lalu, tim juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, baik dalam penanganan dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020-2022.
Selain itu, penanganan perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) Rajungan dan Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia. (Rls)