![]() |
Pengungkapan narkotika jenis sabu di Polres Labuhanbatu. |
Pelaku berinisial AAN (41), warga Dusun Jalan Stadion Desa Tanjung Garbus I , Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang yang berdomisili di Jalan HM Said, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari pelaku turut diamankan 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 193,92 gram, 1 buah plastik warna merah dibalut lakban, 1 buah plastik warna kuning, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022), menjelaskan, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu dan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 5 juta.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Anhar. (Rls)