![]() |
Foto ilustrasi. (detikcom) |
Sekarang kepala daerah di Indonesia dibedakan atas gubernur pada tingkat provinsi, bupati pada tingkat kabupaten, dan wali kota pada tingkat kota.
Pada masa kolonial Belanda semua kepala daerah ditunjuk langsung. Setelah reformasi tepatnya pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemilihan kepala daerah dibuka lewat Pilkada yang dipilih oleh rakyat.
Bagaimana sejarah pemilihan kepala daerah di Indonesia? Berikut penjelasannya seperti yang dikutip dari artikel karya anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Christian Adiputra Oruwo.
Sejarah Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia
Masa Penjajahan
Pada masa penjajahan Belanda, kepala daerah ditunjuk langsung oleh Pemerintah Kolonial untuk wilayah Kabupaten dan Kecamatan. Kemudian kepala daerah wilayah provinsi akan diisi oleh Pemerintah Kolonial Belanda.
Masa Pasca Kemerdekaan
Selepas merdeka, Presiden Soekarno mengesahkan Undang-undang No. 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah sebagai dasar penyelenggaraan di daerah.
Aturan yang ditetapkan pada tanggal 23 November 1945 ini, mencantumkan Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang menjalankan pemerintahan bersama dan dipimpin oleh Kepala Daerah.
Selanjutnya Undang-undang No. 1 Tahun 1945 diubah dengan Undang-Undang Pokok No. 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.
Undang-Undang Pokok No. 22 Tahun 1948 mengatur pemerintahan daerah terdiri dari Dewan perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintahan Daerah. Dewan Pemerintahan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah.
Adapun ketentuan pengangkatan kepala daerah menurut Undang-undang sebagai berikut:
1. Kepala Daerah Provinsi
Kepala Daerah Provinsi diangkat langsung oleh Presiden dari dua sampai empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
2. Kepala Daerah Kabupaten
Kepala Daerah Kabupaten (kota besar) diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari minimal dua dan maksimal empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa (kota kecil).
3. Kepala Daerah Desa
Kepala Daerah Desa (kota kecil) diangkat oleh Kepala Daerah Provinsi dari minimal dua dan maksimal empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa (kota kecil).
4. Kepala Daerah Istimewa
Kepala Daerah Istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah, dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetiaan, serta adat istiadat di daerah itu.
Untuk daerah istimewa dapat diangkat seorang wakil Kepala Daerah oleh Presiden dengan mengikuti syarat-syarat di atas. Wakil Kepala Daerah Istimewa adalah anggota dari Dewan Pemerintah Daerah.
Periode 2004 hingga Sekarang
A. Periode 2004-2014
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang ini mengalami dua kali perubahan dan pada akhirnya perubahan terakhir tanggal 28 april 2008. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya telah mengadaptasi Amandemen ke-4 (1999-2002) UUD 1945 khususnya Pasal 18 ayat 4, yakni:
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
Pada tahun inilah, Pilkada untuk pertama kali diselenggarakan secara demokratis oleh rakyat.
Pada tanggal 28 April 2008. Presiden saat itu, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan UU Nomor 12 tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, setiap orang yang mencalonkan diri tidak harus bergabung atau masuk ke partai politik terlebih dahulu.
Kemudian pada 30 September 2014, SBY mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Akan tetapi, undang-undang tersebut mendapat penolakan yang luas oleh publik. Atas penolakan tersebut maka SBY menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2014 atas persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah kemudian disahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
B. Periode 2015-sekarang
Presiden terbaru pada saat itu, Ir. Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Kemudian undang-undang tersebut mengalami penyempurnaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-undang 10 Tahun 2016 inilah undang-undang yang mengatur tentang Pilkada hingga saat ini.
(Detik)