Notification

×

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembakaran Lokasi Hiburan Malam di Kutalimbaru

Selasa, 27 September 2022 | 19:44 WIB Last Updated 2022-09-27T15:53:53Z
Foto hanya ilustrasi.
DELISERDANG (Kliik.id) - 
Polrestabes Medan menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus pembakaran lokasi hiburan malam di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022) membenarkan penetapan tersangka tersebut. Namun, ia belum menjelaskan identitas para tersangka.

"Saat ini kita sedang melakukan pengejaran terhadap 7 tersangka pembakaran lokasi hiburan malam tersebut. Untuk identitasnya nanti dulu, karena masih dalam pengejaran," ujar Fathir.

Perlu diketahui, sebuah lokasi hiburan malam di Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang dibakar OTK pada Sabtu (24/9/2022) malam.

Aksi pembakaran ini sempat viral setelah CCTV yang menampilkan para pelaku membakar tempat hiburan malam ini beredar luas di media sosial (medsos). (Rls)
×
Berita Terbaru Update