![]() |
Tiga pelaku pencurian lampu penerangan jalan umum (LPJU) tenaga surya milik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. |
Dua dari tiga pelaku ditangkap di sebuah warung atau lapo tuak di Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, pada Sabtu (3/9/2022).
Dua pelaku tersebut yakni Zairil Alviyandi alias Ira Grafika (62), warga Jalan Pantai Cermin, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Pantai, Hadian (56) warga Jalan HT Rizal Nurdin Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Sedangkan satu pelaku lainnya yakni Julpan (37) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah peralatan lampu dan 1 unit becak barang. Polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya seperti kapak, gunting, palu, pahat, tespen, dan gergaji besi.
Akibat kejadian tersebut, Pemkab Sergai mengalami kerugian atas hilangnya 71 lampu dan lengan, 91 unit baterai, 71 unit panel surya dan 47 tiang lampu berbahan besi dengan kerugian senilai Rp.961 juta.
Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan, mengatakan, para pelaku ini telah berulang kali beraksi dengan mencuri lampu jalan menuju kawasan Pantai Cermin.
"Ada warga yang melihat aksi pencurian itu kemudian melapor kepada polisi. Ternyata betul, bahwa kebanyakan telah mengalami kehilangan berupa bola lampu, besi tangan dan panel surya serta baterai penyimpan daya dan tiang lampu. Kejadian tersebut terjadi pada lampu tenaga surya di sepanjang jalan Pantai Cermin," ujar Pandiangan kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku menjual hasil curiannya dan uangnya dibagi secara merata.
"Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perbaungan guna proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Rls)