![]() |
Konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti Narkotika dan penyakit masyarakat di Mapolda Sumut, Selasa (16/8/2022). |
Hal tersebut disampaikan Panca dalam konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti Narkotika dan penyakit masyarakat di Mapolda Sumut, Selasa (16/8/2022).
Selama kurun waktu empat bulan terakhir, Polda Sumut berhasil mengungkap 42 kasus tindak pidana Narkotika dalam jumlah besar.
Adapun Narkotika yang berhasil diungkap berupa sabu seberat 253 kg, ganja seberat 60 kg serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir dengan jumlah 72 tersangka.
Didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Pangdam I/BB Mayjen TNI A Chardin, Panca mengatakan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam pemberantas narkoba.
"Aksi kriminal yang kerap terjadi, salah satu faktor penyebabnya adalah penyalahgunaan Narkotika. Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya, dalam kurun empat bulan ini Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi," ujar Panca.
"Dalam pemberantasan Narkotika dan penyakit masyarakat ini diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas dengan terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba," sambungnya.
Usai diperiksa oleh petugas Labfor, Kapolda Sumut bersama-sama Gubernur dan Pangdam I/BB turut memusnahkan barang bukti Narkotika dengan cara dibakar. (Rls)