![]() |
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Herwansyah menginterogasi pelaku. |
Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah mengatakan nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas).
"Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah," ujar Herwansyah saat memimpin konferensi pers di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/8/2022).
Herwansyah menjelaskan, IB diamankan setelah personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang akan membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas dari Bagan menuju lokasi simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
"Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang pria dewasa dgn menggunakan 1 unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas sebanyak 180 ekor," katanya.
Herwansyah mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengumpulkan Belangkas dan menjeratnya menggunakan jaring.
"Saat ini, IB bersama barang bukti ratusan ekor Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (Rls)