Notification

×

Penyalur 212 PMI yang Akan Kerja di Judi Online Kamboja Diduga PT MED Jakarta Barat

Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:29 WIB Last Updated 2022-08-19T01:36:04Z
Para PMI yang akan bekerja di judi online Kamboja.

MEDAN (Kliik.id) - 
Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Bareskrim Polri terus mendalami kasus penyaluran 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dipekerjakan secara ilegal di Kamboja.

Berdasarkan informasi diperoleh, Kamis (18/8/2022), PT MED berlokasi di Jakarta Barat. PT MED menjadi penyalur sebanyak 212 PMI untuk dipekerjakan secara ilegal tersebut.

Diduga ke 212 warga Indonesia dari berbagai provinsi itu dipekerjakan sama bos judi online merek PAY4D di Kamboja.

Sementara penyaluran ratusan pekerja itu berhasil digagalkan Polda Sumut bersama BP3MI Sumut saat hendak terbang menggunakan pesawat Lion Air di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

"Sejauh ini kasus penyaluran warga Indonesia untuk bekerja secara ilegal di Kamboja masih didalami. Begitu juga perusahaan penyalurnya masih dalam penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).

Menurut Hadi, ke 212 PMI ilegal itu sudah ditempatkan di penampungan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

"Ada dua lokasi yang dijadikan sebagai tempat penampungan para PMI itu yakni di LPMP, Jalan Bunga Raya, dan BPSDM, Jalan Perintis Kemerdekaan," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, pihaknya dan Bareskrim Polri tengah memburu bos perusahaan yang hendak memberangkatkan PMI ilegal ke Kota Sihanoukville, Kamboja, di Bandara Kualanamu, Jumat (12/8/2022) lalu.

"Perusahaan penyedia (PMI) ilegal sedang kita kejar di Jakarta bersama-sama dengan Bareskrim. Begitu juga soal kabar dipekerjakan sebagai operator situs judi. Bosnya kita buru, mudah-mudahan terungkap," katanya.

Diketahui, sebelum diberangkatkan ke Kamboja, 212 PMI nonprosedural itu bekerja sebagai operator judi online yang ada di Komplek J City, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Terpisah, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumut, Siti Rolijah, mengaku 212 PMI ilegal diduga akan dipekerjakan di sebuah perusahaan judi online.

"Ratusan PMI ilegal yang diamankan itu tergolong masih muda dengan usia rata-rata 20 tahun hingga 30 tahun. Mereka berasal dari berbagai provinsi, yakni Jakarta, Jambi, Lampung, Sumut, Bali, Kalimantan Timur, Banten, Kalimantan Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Aceh, Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat," kata Siti.

"Diduga mereka terindikasi dipekerjakan di kasino dan lokasi situs judi online," ujarnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update