![]() |
Junimart Girsang. |
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jabiat Sagala hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
"Keputusan yang tidak berwarwah, menciderai rasa keadilan masyarakat Samosir dan kado yang buruk dari Pengadilan Tipikor Medan di Hari Ulang Tahun Bangsa Indonesia dan Ulang Tahun Mahkamah Agung RI. Ternyata semangat nilai-nilai kepahlawan belum meresap ke jiwa hakim yang mengadili kasus tersebut," ujar Junimart Girsang dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (21/8/2022).
Junimart mengungkapkan keprihatinannya mengingat dana yang diselewengkan merupakan dana kemanusiaan dan menyangkut nyawa masyarakat Kabupaten Samosir yang saat itu sedang berjibaku antara hidup dan mati karena serangan Pandemi Covid 19.
"Bahkan Presiden Jokowi pada tanggal 15 Juni 2020 pernah meminta penegak hukum berani menindak tegas dan 'menggigit' penyelenggara negara yang terindikasi atau terbukti melakukan korupsi anggaran penanganan Covid-19," kata Junimart mengingatkan.
Junimart menambahkan bahwa jaksa wajib melakukan banding atas putusan yang tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai tanggung jawab moral terhadap masyarakat Samosir.
"Sesuai dengan Perja maka Jaksa wajib melakukan banding sebagai tanggung jawab moral terhadap rakyat, jangan sampai putusan ringan ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum serta semangat membebaskan negara ini dari korupsi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun karena dinilai terbukti korupsi dana penanggulangan Covid-19 Rp 944 juta pada tahun 2020.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jabiat Sagala dengan pidana selama 1 tahun penjara," ujar Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/8/2022) malam. (Rls)