![]() |
Pelaku pembunuhan bocah SD di Mapolsek Medan Sunggal. |
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Sei Mencirim, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (12/8/2022) malam.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, mengatakan, motif sementara pelaku membunuh keponakannya akibat dendam.
Pihaknya masih melakukan pendalaman motif tersebut dan harus didampingi oleh tim dokter. Sebab, pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa.
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Pelaku ada riwayat gangguan jiwa, karena pernah berobat di Rumah Sakit Jiwa Bina Karsa pada Maret 2021 lalu," ujar Chandra kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 buah pisau dapur untuk membunuh, pakaian korban, 1 kitab suci yang sudah bercak darah dan sepeda motor berwarna hitam. Selain itu, ditemukan tiket ke Kotacane.
"Pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHPidana. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah SD berinisial SRB (10) dibunuh pamannya bernama Rahmat (32), saat berada di dalam ruang kelas sekolah Yayasan Baiti Jannati Jalan Murai, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (9/8/2022) pagi.
Informasi yang dihimpun, bocah SD yang dibunuh pamannya ini beberapa kali sempat dianiaya pelaku. Setelah dibunuh, jenazah bocah SD itu dibawa ke rumah yang ada di Jalan Jambu, Dusun 8 Karang Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. (Rls)