![]() |
Foto ilustrasi. (detikcom) |
"Kami pastikan di jam 23.59 WIB pendaftaran ditutup tetapi pemeriksaan dokumen tetap berjalan, sampai dokumen tersebut dinyatakan lengkap. Tapi kalau pada saat daftar terakhir dokumen dinyatakan tidak lengkap maka kami akan kembalikan dokumen kepada parpol pendaftar," Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik dalam jumpa pers, Kamis (11/8/2022).
Idham mengatakan pihaknya akan menyiapkan fasilitas maksimal bagi parpol yang belum mendaftar demi menghindari lonjakan pendaftaran. Termasuk, kata dia, melayani jika ada partai yang melakukan pendaftaran dengan dokumen fisik.
"Helpdesk memfasilitasi dengan mesin scanner, ada mesin scanner kita siapkan. Kami juga persiapkan tim yang cukup yang sekiranya bisa beri pelayanan kepada parpol yang dikhawatirkan membawa dokumen," ujar dia.
Lebih lanjut, Idham menegaskan pihak KPU RI akan terus berkomunikasi dengan sejumlah parpol yang belum menjadwalkan pendaftaran. Selain itu, mereka juga terus mengingatkan sejumlah parpol yang berkasnya masih belum lengkap agar memaksimalkan waktu yang tersisa.
"Tapi kami tetep minta kepada parpol di waktu yang tersisa ini untuk mengunggah dokumennya sehingga dapat 100 persen di hari terakhir," ucap Idham.
"Oleh karena itu, pada saat mereka datang ke KPU pada saat daftar semuanya sudah 100 persen maksimalkan waktu yang tersisa itu," sambungnya.
Diketahui, hingga saat ini sudah tercatat sudah ada 42 partai yang mendaftar ke akun Sipol. Sementara itu, 23 partai tercatat sudah mendaftar ke Kantor KPU RI. 17 parpol diantaranya sudah dinyatakan berkas lengkap, namun 6 parpol lainnya masih belum melengkapi berkas.
Kemudian, hingga hari Minggu (14/8) tercatat sudah ada 10 parpol yang dijadwalkan akan mendaftar ke Kantor KPU RI. Sementara itu, 9 parpol lainnya masih belum memberikan jadwal kapan akan mendaftar pemilu ke Kantor KPU RI.
Berikut rincian 9 parpol yang belum daftar pemilu ke Kantor KPU RI:
1. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
2. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
3. Partai Masyumi
4. Partai Kongres
5. Partai Kedaulatan
6. Partai Mahasiswa Indonesia
7. Partai Pelita
8. Partai Pemersatu Bangsa
9. Partai Rakyat
(Detik)