![]() |
4 pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar. |
Keempat pelaku diantaranya, Ilhan Abi Fitra (18), warga Jalan Serdang Kota Pematang Siantar, M Agil Anwari (21), warga Jalan Bolakaki Kota Pematang Siantar, Ramadani (16), warga Jalan Pala Kota Tebingtinggi dan Kristina Napitupulu (35), warga Jalan Pala Kota Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi bahwa ada pria yang akan menjual sabu di Jalan Volley Kota Pematang Siantar pada Selasa (9/8/2022).
"Kemudian petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Pada saat berada di tempat yang diinformasikan, petugas melihat 2 orang pria yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan," ujar Rusdi dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022).
Kemudian, petugas Sat Narkoba mendekat untuk menangkap kedua pria tersebut. Pada saat penangkapan, dari tangan Ilhan Abi Fitra ditemukan 1 paket sabu dan 1 unit hp.
Saat itu, pelaku lainnya bernama M Agil Anwari mencoba kabur, namun berhasil ditangkap. Dari tangan Agil, ditemukan 1 unit hp dan uang sebesar Rp150.000.
"Ketika keduanya diamankan, petugas memperoleh informasi bahwa Ilhan masih menyimpan sabu di selipan seng warung di pinggir Jalan Bolakaki," kata Rusdi.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke lokasi yang dimaksud dan dari selipan seng warung, Ilhan menunjukkan 1 paket sabu.
"Adapun berat total sabu keduanya adalah 1,75 gram," jelasnya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang wanita bernama Ramadani, warga Jalan Pala Kota Tebingtinggi.
Kemudian, pada Rabu (10/8/2022), petugas melakukan pengembangan ke Kota Tebingtinggi dan menangkap Ramadani di Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi.
"Dari tangan Ramadani, ditemukan 1 buah bungkusan plastik hitam yang didalamnya ada 3 paket sabu seberat brutto 14,21 gram. Petugas juga mengamankan 1 unit hp dan sepeda motor Yamaha NMAX BK 2727 AGR yang dipakai Ramadani," imbuh Rusdi.
Saat diinterogasi, Ramadani mengaku dirinya juga menyimpan sabu kepada teman wanitanya bernama Kristina Napitupulu. Petugas pun melakukan pencarian terhadap Kristina dan berhasil menangkapnya di pinggir Jalan Pala Kota Tebingtinggi.
Kepada petugas, Kristina mengakui menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Pala. Personel pun melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti sabu diatas lemari kamar dengan berat brutto 4,42 gram.
"Saat diinterogasi, Kristina mengakui sabu tersebut diperoleh dari I. Namun saat dilakukan pengembangan, I tidak berhasil ditemukan," kata Rusdi.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (Rls)