![]() |
211 orang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumut. |
Adapun 211 orang tersebut diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang disalurkan oknum perusahaan penyalur tenaga kerja. Disinyalir syarat dan dokumen mereka belum lengkap alias ilegal.
"Mereka berasal dari berbagai provinsi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian kepada wartawan di Medan, Jumat (12/8/2022) malam.
Bahar mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan awal. Selanjutnya 211 diduga PMI ilegal tersebut dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dibawa ke Polda untuk kepentingan penyelidikan. Nanti disana akan disampaikan keterangan lebih lanjut," katanya. (Rls)