![]() |
Konferensi pers di Polresta Deliserdang terkait kasus penembakan pendeta. |
Pelaku berinisial ZS alias Zul balok (47), warga Desa Jaharun, Kecamatan Galang. Pelaku dihadirkan di hadapan wartawan di Aula Polresta Deliserdang, Sabtu (2/7/2022).
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, dari penyidikan, pelaku diketahui biasa meminta uang jatah keamanan di sekitar perumahan.
Motif dari penembakan, menurut pengakuan pelaku karena dendam kepada korban lantaran tidak mau memberi uang keamanan yang diminta.
"Pelaku menembak korban dengan senapan angin dari atas bukit di depan rumah korban dan mengenai dada bagian kiri. Ada dua luka peluru yang melukai korban dan satu lagi mengenai tangan korban," ujar Irsan kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).
Lantaran tidak diberikan uang, pelaku mengaku dendam kepada korban dan pengelola perumahan.
"Sebelumnya pelaku dapat uang pengamanan di tempat itu namun belakangan tak didapat lagi. Hingga pelaku merencanakan penembakan kepada korban," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 53 dan Pasal 353 Ayat 2 subsider Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman penjara lebih dari 10 tahun.
"Dari pelaku, kita mengamankan senapan angin yang digunakan," ujar Irsan. (Rls)