Notification

×

Pemko Terbitkan Surat Edaran Penulisan 'Pematangsiantar' Dipisah Jadi 'Pematang Siantar'

Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:05 WIB Last Updated 2022-07-23T13:30:13Z
Kantor Wali Kota Pematang Siantar.
PEMATANGSIANTAR (Kliik.id) - 
Penulisan Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), selama ini tidak seragam. Ada yang dibuat terpisah, Pematang Siantar, ada yang bersambung, Pematangsiantar.

Nah, agar terjadi keseragaman, maka Plt Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, mengeluarkan surat edaran tertanggal 21 Juli 2022.

Dalam surat edaran tersebut, Susanti meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemko) tidak lagi menggunakan kata 'Pematangsiantar' dan diganti menjadi 'Pematang Siantar'.

"Untuk itu disampaikan kepada para pimpinan SKPD dan Direksi BUMD bahwa untuk penulisan Pematang Siantar dalam seluruh naskah dinas dan produk hukum di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar harus dipisah," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Kepala Bagian Hukum Pemko Pematang Siantar, Heri Okstarizal, menegaskan, surat tersebut bukan mengganti bahasa, melainkan hanya penulisan saja.

Menurut Heri, selama ini ada kekeliruan di lingkungan Pemko dalam penulisan nama kota dan telah diluruskan Plt Wali Kota Susanti Dewayani.

"Pemko Pematang Siantar mengkoreksi penulisan selama ini disambung menjadi dipisah sesuai ketentuan undang-undang pembentukan Kota Pematang Siantar," kata Heri, Sabtu (23/7/2022).

Secara administratif dan teknis, lanjut Heri, pihaknya akan melakukan perubahan secara bertahap. Sementara untuk di lingkungan masyarakat, Heri menyerahkan langsung ke pribadi masing-masing.

"Terhadap penulisan oleh masyarakat agar menyesuaikan saja," jelasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update