![]() |
Liharmansyah Saragih (27), pelaku pembunuhan sadis terhadap pacarnya di Kota Pematangsiantar, Sumut. |
Korban tewas dengan kondisi mengenaskan di mana lehernya mendapat luka sayatan.
Kasus ini terjadi di sekitar Pemandian Pulau Batu (Pulbat) di Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung menyampaikan, motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati terhadap korban yang selingkuh dengan pria lain.
Kejadian bermula saat korban membawa pria lain kedalam kamar kos-kosannya di Jalan Pdt Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (10/7/2022) pukul 03.00 WIB.
Saat itu, pelaku yang berada di kamar sebelah mendengar suara desahan pacarnya (Korban) dengan pria lain di dalam kamar.
"Suara desahan korban dan tamunya itu membuat pelaku tidak bisa tidur. Pelaku sempat menangis dan merenung," ujar Banuara kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Selanjutnya, pada pukul 11.30 WIB, korban dan teman pria nya keluar dari kamar menuju sebuah kedai mengambil sepeda motor dan pergi sarapan. 30 menit kemudian, korban diantar kembali ke kos, sementara tamunya itu pergi meninggalkan kos-kosan.
Merasa tidak terjadi apa-apa, korban mengajak pelaku pergi ke lokasi Pemandian Pulau Batu (Pulbat) Jalan Sibatu-batu, Kecamatan Siantar Sitalasari, untuk mandi-mandi.
Saat itu pelaku menyetujui dan bergegas mengambil tas perlengkapan mandi.
Dalam perjalanan menuju lokasi pemandian, korban dan pelaku terlibat cekcok. Pelaku mempertanyakan kesetiaan korban yang mengaku ingin menikah dengannya.
"Bukan kamu yang mengatur saya, lucu kali kau," ujar pelaku meniru jawaban korban saat diperiksa polisi.
Korban juga memaki-maki pelaku sehingga membuat emosi pelaku memuncak. Seketika, pelaku mencekik korban hingga lemas dan terjatuh. Pelaku langsung mengambil pisau yang memang sudah berada di dalam tasnya.
Kemudian ia menyayat leher pacarnya sebanyak 3 kali hingga pisaunya patah. Selanjutnya, pelaku membuka pakaian korban dan menyumpal mulut korban dengan ranting kayu. Lalu, lubang hidung dan kemaluan korban juga ditusuk pelaku dengan ranting kayu.
"Pelaku menutupi korban yang sudah tidak bernyawa dengan dedaunan dan pergi meninggalkan jasadnya," lanjut Banuara.
Kemudian, pelaku sempat mengunjungi sejumlah tempat di Kota Pematangsiantar. Akhirnya, pelaku merasa gelisah dan menyesal. Hingga pada pukul 23.00 WIB, ia mendatangi Polsek Siantar Martoba menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Polisi yang menerima laporan pelaku langsung mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Didampingi pelaku, mereka menemukan jasad korban dengan kondisi yang mengenaskan dan mengevakuasi ke rumah sakit.
"Saat ini, pelaku telah ditahan dan akan diproses hukum. Pelaku dikenakan Pasar 338 subs 351 ayat (3) KUHPidana," pungkasnya. (Rls)