Notification

×

Cabuli Anak di Bawah Umur di Batubara, Warga Dumai Ini Ditangkap Polisi!

Senin, 25 Juli 2022 | 11:39 WIB Last Updated 2022-07-25T14:53:26Z
Pelaku pencabulan anak di bawah umur.
BATUBARA (Kliik.id) - 
Seorang pria berinisial ZR (20), warga Kota Dumai, Provinsi Riau, diamankan polisi setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).

Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Rianus Zebua, menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (13/7/2022) saat korban berusia 16 tahun permisi kepada pelapor selaku ibu korban berinisial RD, untuk mengambil pakaian korban yang berada di rumah teman korban.

"Setelah korban berangkat, pelapor tidak dapat berkomunikasi dengan korban, kemudian korban membuat laporan kehilangan orang pada Kamis (21/7/2022)," ujar Rianus dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Mendapat laporan kehilangan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara, dipimpin Kanit Resum, Iptu A.H Sagala melakukan penyelidikan. Dari hasil pengintaian, korban didapati berada di rumah ZR di Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau.

"Kemudian, korban dibawa ke Polres Batubara. Pada saat diinterogasi oleh pelapor, korban mengakui bahwa telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 2 kali dengan pelaku," kata Rianus.

Mendengar kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan dugaan pencabulan ke Polres Batubara.

"Waktu kejadiannya, korban tidak ingat, namun yang pastinya pada bulan Juli 2022 di Kabupaten Batubara," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update