![]() |
Refi Fauji, pria yang mengaku sebagai anggota BIN dan TNI berpangkat Letkol. |
Pelaku juga mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat Letnan Kolonel (Letkol).
Pelaku diamankan usai melakukan pemerasan terhadap korban bernama Ahmad Yani, warga Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Soepeno, mengatakan, pemerasan bermula saat pelaku mengaku kepada korban bahwa dirinya dapat menaikkan jabatannya menjadi Kepala Puskesmas diPangkalan Brandan.
Saat itu, korban sempat menyerahkan uang sebesar Rp 200.000 kepada pelaku dengan dalih agar tidak diperiksa oleh teman pelaku yang katanya bertugas di KPK.
"Dari pertemuan itu, keduanya kemudian membuat janji untuk bertemu di Stabat. Setelah korban bertemu di Cafe Bosque, pelaku meminta uang sebesar Rp 500.000 kepada korban sebagai uang administrasi," ujar Joko Soepeno, kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Selanjutnya, korban pun menunggu kabar dari pelaku, untuk konfirmasi naik jabatan sebagai Kepala Puskesmas. Namun, kabar itu tidak kunjung datang.
"Merasa tertipu, korban kemudian menghubungi kepolisian, untuk memastikan bahwa pelaku adalah anggota BIN atau tidak," katanya.
Usai menerima laporan, Tim Paminal Polres Langkat dan anggota Koramil/07 Stabat Kodim 0203/Langkat bergerak cepat mengamankan pelaku.
Saat diamankan, pelaku tak mengakui perbuatannya dan mengaku sebagai adik salah seorang Jenderal TNI.
Kemudian, pelaku langsung diamankan ke Polres Langkat dan korban membuat laporan dengan tanda bukti laporan Nomor: LP/B/579/VI/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, Tanggal 13 Juni 2022.
"Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit hp dan tunai sebesar Rp500 ribu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 700 ribu," tutup Joko. (Rls)