Notification

×

Terduga Pelaku Cabul Bunuh Diri di Ruangan Penyidik, 2 Personel Polresta Deliserdang Jadi Tersangka

Rabu, 25 Mei 2022 | 22:37 WIB Last Updated 2022-05-25T16:42:57Z
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
MEDAN (Kliik.id) - 
Dua personel Sat Reskrim Polres Deliserdang, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya terduga pelaku pencabulan berinisial MR di Polres Deliserdang.

Kedua personel ditetapkan tersangka karena dinilai lalai dalam melaksanakan tugas sehingga terduga pelaku cabul nekat bunuh diri. Korban ditemukan tewas gantung diri di ruangan penyidik.

"Dalam kasus itu, sejumlah anggota Polres Deliserdang telah diperiksa Propam Polda Sumut. Dari hasil pemeriksaan, ada dua orang dijadikan tersangka akibat kelalaiannya dalam menjalankan tugas hingga terjadi aksi bunuh diri di Mapolres Deliserdang," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022) malam.

Dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut, diketahui ada 2 anggota Sat Reskrim Polresta Deliserdang yang ditugaskan untuk mengawasi terduga pelaku cabul itu saat berada di ruangan penyidik.

"Kedua anggota piket Reskrim Polresta Deliserdang ini tidak menjalankan SOP dalam pengawasan terduga pelaku," kata Hadi.

Hadi menyebutkan, kedua personel Polri yang dinilai lalai ini pun sedang menjalani proses lanjut di Bidang Propam Polda Sumut.

"Untuk sanksi yang diberikan kepada dua anggota ini tergantung dari hasil pemeriksaan nanti," katanya.

Sementara, saat disinggung terkait pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi, pihaknya belum ada rencana melakukan pemeriksaan.

"Terduga pelaku cabul tewas karena bunuh diri dibuktikan dengan adanya jeratan dan sumbatan pernafasan yang akibat dari jeratan kabel," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update