Notification

×

Pembunuh Abang Kandung di Deliserdang Ditangkap, Ngaku Refleks Lantaran Kesal

Sabtu, 07 Mei 2022 | 11:33 WIB Last Updated 2022-05-07T09:57:21Z
Pelaku pembunuhan abang kandung di Kabupaten Deliserdang, Sumut.
DELISERDANG (Kliik.id) - 
Seorang adik di Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sumut, bernama Salmon Tarigan (32) tega membunuh abang kandungnya, Eben Ezer Tarigan (35) dengan cara membacok.

Mayat korban ditemukan tewas bersimbah darah di perkebunan kelapa sawit miliknya, Kamis (5/5/2022) pukul 15.30 WIB. Akibat perbuatannya, Salmon sudah ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pagi atau sekitar 13 jam setelah kejadian.

"Petugas melakukan penangkapan dengan bantuan dan pendekatan dengan pihak keluarga. Usai membacoki abangnya, pelaku pun sempat melarikan kabur," ujar Hery dalam keterangan yang diterima, Sabtu (7/5/2022).

Hery menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (5/5/2022) pukul 16.00 WIB saat pelaku dan korban sempat hendak menjual sawit kepada salah satu agen. Sawit itu adalah merupakan pemberian dari orangtua mereka.

"Pada saat korban menimbang sawitnya, pelaku membantunya menaikkan buah sawit ke timbangan dan kemudian korban sempat berkata kepada agen sawit agar uangnya nanti dikasih sama dia saja," katanya.

Pada saat itu, korban juga melemparkan tojok sawit yang terbuat dari besi ke arah pelaku. Pelaku mengelak dan mengambil tojok besi tersebut dan melemparkannya kembali ke arah korban.

"Tojok besi sempat mengenai dada korban. Tidak lama kemudian, pelaku menarik parang di pinggangnya dan langsung membacoki korban sebanyak 5 kali mulai dari kepala hingga lengan. Saksi (agen) sempat ketakutan dan meninggalkan lokasi karena nggak bisa melerai," jelas Hery.

Dari hasil pendalaman kasus, lanjut Hery, antara korban dan pelaku memang sudah ada selisih paham di lingkungan keluarga.

"Orangtuanya juga sudah sakit-sakitan. Korban sudah diberikan lahan untuk memanen dan pelaku juga sudah diberikan. Mungkin karena ada ketidakpuasan," katanya.

Polisi sudah mengamankan barang bukti parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Di hadapan polisi, pelaku Salmon Tarigan mengaku menyesali perbuatannya. Perbuatan tersebut didasari kekesalan lantaran perbuatan abangnya selama ini membuat orangtuanya sakit-sakitan.

Salmon pun mengaku siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya refleks saja. Saya sering diancam dia. Diancam dibunuh. Nyesal saya," kata Salmon. (Rls)
×
Berita Terbaru Update