Notification

×

Kemendagri: 4 Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut Masuk Wilayah Tapteng

Selasa, 24 Mei 2022 | 08:08 WIB Last Updated 2022-05-24T01:34:30Z
Kemendagri menyatakan empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Aceh merupakan bagian dari wilayah Sumut. (detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - 
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Aceh merupakan bagian dari wilayah Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Penetapan wilayah pulau itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Kepmen tersebut menetapkan status wilayah administrasi keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

"Penetapan status wilayah administrasi 4 pulau tersebut telah melalui berbagai proses, mulai dari langkah verifikasi hingga konfirmasi kepada pemerintah setempat," demikian keterangan dari Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri, Senin (23/5/2022).

Kemendagri menyampaikan, Tim Nasional Pembakuan melakukan verifikasi dan membakukan sebanyak 213 pulau di Medan pada 14-16 Mei 2008. Jumlah itu sudah termasuk mencakup 4 pulau tersebut.

"Hasil verifikasi ini, kemudian mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumut melalui surat Nomor 125/8199 yang ditandatangani pada 23 Oktober 2009. Surat itu menyampaikan bahwa Provinsi Sumut terdiri dari 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang," ujarnya.

Sementara pada 20-22 November 2008 di Banda Aceh, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi serta Pemprov Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di daerah tersebut yang tidak termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

"Hasil verifikasi ini kemudian mendapat konfirmasi dari Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/63033 pada 4 November 2009, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 Pulau," ucapnya.

Kemendagri menyampaikan, pada 2012 dan Agustus 2017, pemerintah Indonesia melaporkan pulau bernama ke PBB termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut.

Namun, pada 15 November 2017, Gubernur Aceh menyampaikan surat No 136/40430 perihal Penegasan 4 Pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.

"Intinya, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa berdasarkan peta topografi TNI AD 1978, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh. Gubernur meminta agar Mendagri menegaskan kepada Gubernur Sumut bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh, sehingga perlu dikeluarkan dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut. Pada surat tersebut, Pemprov Aceh menyertakan surat Nomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009 yang memuat koordinat atas 4 pulau dimaksud," ucapnya.

"Lalu kemudian pada 30 November 2017 dilakukan analisa spasial dengan menggunakan ArcGIS versi 10 terhadap koordinat 4 pulau tersebut," lanjutnya.

Analisis dilakukan dengan menggunakan data pulau hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Tahun 2008, hasil konfirmasi Gubernur Aceh (Surat Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009) dan konfirmasi Gubernur Sumut (Surat Nomor 125/576 Tanggal 27 Januari 2010).

Hasil konfirmasi itu menyatakan keempat pulau tersebut merupakan cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut. Rapat tersebut menyepakati beberapa hal, yakni pertama, menetapkan status Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut.

Kedua, peta topografi tahun 1978 dan peta RBI bukan referensi resmi mengenai garis batas administrasi nasional ataupun internasional.

Ketiga, RZWP3K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemerintah provinsi serta bukan merupakan pedoman penetapan wilayah administrasi pulau.

Berita acara hasil rapat tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat nomor 125/8177/BAK pada 8 Desember 2017, perihal tanggapan atas surat Gubernur Aceh. Selain itu, hasil rapat juga disampaikan kepada Gubernur Sumut melalui surat Nomor 136/046/BAK tertanggal 4 Januari 2018. 

Gubernur Aceh Surati Kemendagri

Sebelumnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyurati Kemendagri agar pulau tersebut tetap milik Aceh. Empat pulau yang diklaim oleh Sumut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

"Pemerintah Aceh sangat konsen untuk mempertahankan keberadaan empat pulau yang diklaim oleh Pemprov Sumut tersebut. Sejumlah upaya telah dilakukan Gubernur Aceh selama ini terkait pulau tersebut," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (22/5/2022).

"Pemerintah Aceh sangat konsen untuk mempertahankan keberadaan empat pulau yang diklaim oleh Pemprov Sumut tersebut. Sejumlah upaya telah dilakukan Gubernur Aceh selama ini terkait pulau tersebut," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (22/5/2022).

Dia mengatakan Gubernur Aceh telah enam kali menyurati Mendagri sejak 21 Desember 2018 hingga 22 April 2022. Surat terakhir dikirim Nova bernomor 125.1/6371 tanggal 22 April 2022 tentang permohonan keberatan atas Kepmendagri 050-145 tahun 2022.

Dalam surat itu, Nova melampirkan sejumlah bukti bahwa keempat pulau tersebut berada di wilayah administrasi Aceh. Aliman mengatakan, pihaknya juga sudah ke pulau tersebut pada Kamis-Jumat (19-20 Mei) kemarin untuk melakukan pemantauan langsung. (Detik)
×
Berita Terbaru Update