Notification

×

Polisi Amankan 2,5 Kg Sabu Asal Medan di Tebingtinggi

Senin, 18 April 2022 | 20:03 WIB Last Updated 2022-04-18T16:07:09Z
Kedua pelaku saat diinterogasi polisi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu-sabu di 2 lokasi berbeda.

Kedua pelaku yang ditangkap diantaranya, Urlan Duhan Purba alias Duken (32) dan Rahmadan alias Madan (27). Dari keduanya, petugas menyita sabu seberat total 2,5 kilogram.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menjelaskan, awalnya petugas menangkap pelaku Duken pada Jumat (15/4/2022) di salah satu rumah di Jalan Rajawali, Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti sabu seberat kotor 0,23 gram.

"Saat diinterogasi, Duken mengaku memperoleh sabu dari pelaku Rahmadan alias Madan, sehingga petugas melakukan pengembangan," ujar Agus kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Kemudian pada Sabtu (16/4/2022) pukul 00.30 WIB, petugas yang dipimpin Ipda Fernando F Sitepu melakukan pengembangan dengan mencoba memesan sabu kepada Madan dan disepakati melakukan transaksi di Jalan Dr. Hamka, Kota Tebingtinggi.

"Setibanya di lokasi tersebut, petugas melihat Madan sedang melintas naik sepeda motor. Petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkapnya," kata Agus.

Pada saat dilakukan penggeledahan, kata Agus, dalam saku celana kiri ditemukan 1 buah kotak rokok berisi sabu seberat kotor 0,26 gram. Selanjutnya, petugas menanyakan pelaku tentang keberadaan barang bukti sabu lain miliknya.

"Pelaku langsung mengarahkan petugas ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti lainnnya," jelasnya.

Saat berada di rumah pelaku, lanjut Agus, petugas menemukan 1 buah tas ransel warna hitam berisi 9 bungkus plastik diantaranya, 1 bungkus plastik teh yang dibalut lakban berisi sabu 1 kg, 1 bungkus plastik transparan berisi sabu 1 kg dan 7 bungkus plastik klip transparan berisi sabu 500 gram.

"Dalam 1 buah tas ransel hitam, petugas menemukan sabu dengan total berat 2,5 kg," ucapnya.

Saat diinterogasi, Madan mengaku seluruh barang haram tersebut adalah milik warga Kota Medan bernama Bambang yang dititipkan di rumahnya. Selanjutnya seseorang akan datang mengambil sabu tersebut. Apabila berhasil, ia mendapat imbalan Rp 2 juta.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update