![]() |
Ketua oknum anggota OKP yang ditangkap polisi. |
Adapun kedua anggota OKP itu diantaranya, M Tri Mandala Putra (27) warga Jalan Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kabupaten Serdang Bedagai dan Syeh Abidin Hasibuan (37) warga Jalan Batu Putih, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Mereka ditangkap polisi usai melakukan pemerasan terhadap korban bernama Dedy AP (39) warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan, pemerasan oleh dua anggota OKP ini bermula pada Sabtu (15/1/2022) lalu.
Saat itu, kedua pelaku mendatangi korban yang sedang melakukan pembangunan proyek di Jalan Pahlawan, Kota Medan.
"Pelaku meminta uang pembinaan OKP, tapi korban tidak mau memberikan, namun pelaku memaksa," ujar Firdaus kepada wartawan, Minggu (17/4/2022).
Karena dipaksa, akhirnya korban pun memberikan uang tunai sebesar Rp 5 juta kepada pelaku pada Kamis (20/1/2022) lalu.
Lalu, pada Selasa (12/4/2022) kemarin, kedua pelaku ini kembali lagi ke lokasi proyek korban.
Kedua oknum anggota OKP ini kembali meminta uang tunai. Tidak tanggung-tanggung, mereka meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban.
"Karena sudah pernah diberikan sebelumnya, kali ini korban tidak mau memberikan lagi," kata Firdaus.
Karena permintaan tidak diberikan, para pelaku mengancam korban akan melakukan aksi premanisme dan menghancurkan bangunan proyek milik korban.
"Korban yang merasa keberatan dan dirugikan kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan," ujarnya.
Setelah menerima laporan korban, kata Firdaus, pihaknya langsung menangkap dua anggota OKP ini pada Sabtu (16/4/2022) kemarin.
"Saat itu, korban hendak menyerahkan uang kepada pelaku senilai Rp 4 Juta. Ketika mau diserahkan, petugas langsung meringkus keduanya," jelasnya.
Selanjutnya, kedua oknum anggota OKP itu pun dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kedua pelaku telah kita tahan. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya memang melakukan pemerasan terhadap korban," pungkasnya. (Rls)