![]() |
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. |
Hadir dalam rapat ini, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, pejabat utama Polda Sumut, Kadis Perindag Sumut beserta jajaran, para produsen dan distributor minyak goreng curah.
Panca mengatakan rapat ini digelar guna mencari solusi mengatasi permasalahan yang saat ini terjadi dimana para pedagang banyak mengeluhkan bahwa minyak goreng curah yang dibeli dari para distributor sudah melebihi harga eceran tertinggi yaitu diatas Rp15.000. Hal ini berdampak pada kenaikan harga jual minyak goreng curah di pasar.
"Pemerintah telah menetapkan harga jual minyak goreng di pasar sejumlah Rp 14.000 per liter. Terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasar disebabkan oleh pengurangan produksi oleh para produsen di industri atau pabrik," ujarnya.
Panca berharap agar harga eceran minyak curah harus Rp 14.000 pe rliter nya. Ia sepakat dengan kebijakan pemerintah yang mengambil jalan tengah.
"Ini harus didukung bersama demi pemenuhan kebutuhan masyarakat di Sumut," ucapnya.
Panca juga meminta kepada para produsen dan distributor agar melakukan pengecekan di aplikasi SIMIRAH.id, apakah perusahaan sudah terdaftar di aplikasi tersebut dimana hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
"Kepada para produsen dan ristributor yang memiliki informasi terkait penyimpangan dari harga jual minyak goreng curah tersebut agar segera melaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut," pungkasnya.
Dari hasil rapat tersebut telah disepakati harga eceran minyak goreng curah kepada konsumen/masyarakat sejumlah Rp 14.000, sesuai dengan arahan Menteri Perindustrian RI. (Rls)