![]() |
Foto ilustrasi |
Oknum tersebut berinisial Kompol MI yang merupakan pejabat utama di Polres Batubara, Sumut.
Informasi yang dihimpun, Senin (4/4/2022), kejadian tersebut terjadi pada 17 Maret 2022 pagi di rumah dinas miliknya.
Awalnya Kompol MI menyuruh pelayan kantin tersebut datang ke rumah dinasnya untuk mengantarkan pesanan makanan. Disitu, ia diduga melakukan pelecehan.
Kapolres Batubara, AKBP Jose DC Fernandes membenarkan adanya laporan atas kasus pencabulan tersebut.
"Laporan masih diteliti Polda," ujar Jose kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Bid Propam Polda Sumut telah menarik Kompol MI dari Polres Batubara guna menjalani pemeriksaan.
Kompol MI telah diperiksa kurang lebih selama empat hari ini. Meski demikian, Kompol MI belum dicopot dari jabatannya.
"Sudah kita tarik ke Polda Sumut. Diperiksa," ujar Hadi, Senin (4/4/2022).
Namun, kata Hadi, proses hukum yang menjerat Kompol MI itu telah damai.
Wanita yang disebut sebagai penjaga kantin Polres Batubara sudah mencabut laporannya. Meski begitu, Kompol MI bakal tetap dikenakan sanksi disiplin.
"Proses disiplin anggota tidak berpengaruh, meski korban mencabut laporannya," ujarnya. (Rls)