![]() |
Presiden Joko Widodo. (detikcom) |
"Sementara ini yang kami coba rumuskan ketuanya adalah Presiden," kata dia dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/4/2022).
Selanjutnya di bawah Jokowi ada ketua pelaksana, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dalam hal ini Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Sedangkan anggotanya terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pereknomian, Menteri Koordinator Martim dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Selanjutnya ada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara (Menteri Keuangan), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan-RB), dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri (Menteri Dalam Negeri).
"Esensi dari dewan pengarah ini sekali lagi bukan dalam rangka melakukan intervensi dari tugas-tugas Otorita Ibu Kota Nusantara," jelas Diani.
Jadi adanya dewan pengarah ini, lanjut dia, sebenarnya ditujukan untuk memastikan bahwa kolaborasi antar pemangku kepentingan dapat didukung oleh dewan pengarah karena mereka ada di tingkat pusat.
Dewan pengarah juga dapat mensinergikan apa yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan perencanaan pada tingkat pusat.
"Nah ini semata-mata sebenarnya juga untuk memperlancar dari tugas Otorita Ibu Kota Nusantara," tambah Diani. (Detik)