Notification

×

Iklan

Usai di-SP3 Polisi, Dugaan Korupsi Museum Tebingtinggi Dinaikkan Jaksa, Kuasa Hukum: Perkara Ini Dipaksakan!

Senin, 28 Maret 2022 | 17:14 WIB Last Updated 2022-03-28T18:29:39Z
Sidang kasus dugaan korupsi renovasi museum Kota Tebingtinggi.
MEDAN (Kliik.id) - 
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Tebingtinggi, Pardamean Siregar kembali diadili secara virtual, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/3/2022).

Pardamean bersama Wakil Direktur CV Bimo Mitra Sakti, Suryanto selaku rekanan, didakwa atas kasus dugaan korupsi pekerjaan renovasi Gedung Museum, yang merugikan negara Rp266 juta.

Diketahui, Pardamean saat ini tengah menjalani hukuman penjara setelah divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan buku.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebingtinggi menguraikan dalam dakwaannya, pada Tahun 2019 Dinas pendidikan Kota Tebingtinggi memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2 miliar, untuk kegiatan pekerjaan renovasi Gedung Museum sesuai dengan Nomor DPA SKPD Nomor: 1.16 01 18 08 5 2.

"Selanjutnya Wali Kota Tebingtinggi melimpahkan wewenang kepada SKPD Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi yang disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Alokasi Umum (DAU) menetapkan terdakwa Pardamean Siregar selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus PPK," ujar JPU.

Kemudian, terang JPU, terdakwa Suryanto selaku Wadir I CV Bimo Mitra Sakti berdasarkan akta notaris Febry Wenny Nasution SH, ditunjuk selaku rekanan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 425/3154/ Disdik-TT/K-L/VIII/2019 pada 8 Agustus 2019, terhadap pekerjaan Renovasi Gedung Museum TA 2019, pada Disdik Kota Tebingtinggi.

"Perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp266 juta lebih," ungkap JPU.

Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dikarenakan tim penasihat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan (eksepsi), majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.

Di luar persidangan, Eilen Prahmayanthy Siregar SH selaku tim penasihat hukum terdakwa Suryanto, mengaku jika perkara kliennya sebelumnya telah dihentikan (SP3) Nomor STap/357.b/XII/2020/Reskrim, oleh Polresta Tebingtinggi.

Kegiatan renovasi museum pada saat pelaksanaan juga ada pendampingan dari kejaksaan (TP4D) Nomor: print 06/TP4D/TBG/05/2018.

"Oleh Kejaksaan (Tebingtinggi) ini dinaikkan lagi, entah apa dasarnya kita gak tau, seharusnya yang berwenang membuka kasus itu kembali adalah Polresta Tebingtinggi apabila ada bukti baru ditemukan," ungkap Eilen didampingi Fadhlan Maulana SH dan Mursyda SH, dari Kantor Hukum Ciri Keadilan.

"Perhitungan kerugian negara pun tidak ada disampaikan kepada dinas atau rekanan, rekanan mengetahui yang katanya ada kerugian negara pada saat dakwaan dibacakan, jadi tidak ada kesempatan rekanan untuk melihat perhitungan tenaga ahli benar atau cuma dibuat-buat," sambungnya.

Tim penasihat hukum kecewa, lantaran kejaksaan tidak menyebutkan apakah saksi ahli tersebut merupakan ahli konstruksi atau tidak. Bahkan, kata Eilen lagi, tentang adanya selisih anggaran hanya sekira Rp 800 ribu.

"Kenapa dibikin Rp 39 juta dalam laporan mereka. Satu item aja yang kami hitung, ternyata cuma Rp 800 ribu," bebernya.

"Jadi kesannya sepetinya Kejaksaan Tebingtinggi menggunakan wewenangnya dengan sewenang wenang," tegasnya.

Terkait pengajuan penangguhan penahanan terdakwa Suryanto, Eilen berharap hakim mengabulkannya.

"Karena kami lihat Suryanto ini perkaranya seperti dipaksakan, dan Suryanto ini memiliki anak yang harus ditanggungnya," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update