Notification

×

Kasus Kerangkeng Manusia, Adik dan Istri Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa Hari Ini

Selasa, 29 Maret 2022 | 08:44 WIB Last Updated 2022-03-29T01:44:47Z
Sribana Perangin Angin (kiri) dan Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (kanan). Bupati Langkat nonaktif pernah mengatakan, pusat rehabilitasi yang berada di rumahnya dikelola oleh sang adik, Sribana Perangin-angin.
JAKARTA (Kliik.id) - 
Polda Sumut menjadwal ulang pemeriksaan adik dan istri Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Keduanya dijadwalkan hadir bersamaan pada Selasa (28/3/2022) hari ini.

Polisi mengatakan, pemeriksaan Ketua DPRD Langkat sekaligus adik Terbit, Sribana Perangin-angin harusnya Senin 28 Maret. Namun, Sribana dan istri Cana melalui kuasa hukumnya menyatakan berhalangan hadir dan meminta dijadwalkan ulang.

"Direncanakan hari ini terkait dengan pemeriksaan tambahan kepada SB dan istri dari TRP tetapi kuasa hukum meminta untuk menjadwalkan ulang rencananya besok," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (28/3/2022) dilansir dari Tribun Medan.

Hadi menuturkan, pemeriksaan adik dan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin besok yang ke dua kali. Pemeriksaan pertama, saat kasus masih tahap penyelidikan. Namun besok pemeriksaan perdana sejak kasus ditingkatkan ke penyidikan.

"Yang pertama sejak naik ke penyidikan," katanya.

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan 8 orang tersangka kasus tewas tahanan kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana.

Meski telah dijadikan tersangka, polisi belum memenjarakan mereka. Polisi beralasan mereka kooperatif selama pemeriksaan.

Selain itu, polisi menyebut masih mendalami keterlibatan pihak lain lantaran mereka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polisi juga mengklaim tidak menangkap mereka karena memiliki masa penahanan, sehingga apabila menahan 8 tersangka namun kasus belum tuntas maka para tersangka mau tak mau dibebaskan.

Apalagi para tersangka dikenakan dengan pasal 2, 7 dan 10 tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kemudian kita mengenakan undang-undang yang Lex Spesialis, artinya penyidik ingin mendudukkan dari mulai proses, tujuan dan cara sebagimana yang ingin diketahui dan yang ada di dalam undang-undang yang menjerat mereka utuh," pungkasnya. (Tribun/rls)
×
Berita Terbaru Update