Foto ilustrasi siswi SMA. |
Kini ketujuh pelaku telah ditangkap polisi berdasarkan laporan keluarga korban dengan Nomor: LP/B/219/II/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 27 Februari 2022.
Adapun identitas ketujuh pelaku yakni, FLG (16), warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
DP (17) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
MFA (15), warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
AP (17), warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
YP (17 ), warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
DDL (16), warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
WM (35), warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Langkat Ipda Herman F Sinaga menjelaskan, kejadian berawal pada Sabtu (26/2/2022) pukul 22.00 WIB saat pelapor yang merupakan keluarga korban tidak melihat korban duduk di teras rumahnya.
"Lalu pelapor mencari di sekitar rumah tetangga, namun tidak ada yang melihat keberadaan korban. Kemudian pelapor menghubungi handphone yang dibawa korban, tapi tidak diangkat sama sekali," ujar Herman kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Kemudian, pada Minggu (27/2/2022) pagi pukul 07.00 WIB, teman korban mendatangi pelapor dan memberitahukan bahwa korban berada di Pasar X, Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput.
"Mendapat informasi tersebut, pelapor menyuruh saksi bernama Sherina Boru Manalu agar menjemput korban. Sesampainya di rumah, pelapor bertanya kepada korban kemana pergi tadi malam, korban menjawab sembari menangis bahwa korban dijemput oleh dua temannya dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke arah areal ladang persawitan," katanya.
Di lokasi tersebut, korban diperkosa oleh kurang lebih 7 orang secara bergantian oleh terlapor FLG dan kawan-kawan. Setelah para pelaku melampiaskan nafsunya, korban ditinggalkan di pinggir jalan.
"Diduga pelaku yang menjemput korban sudah berencana dan menghubungi teman-temannya untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban," kata Herman.
Herman mengatakan, ketujuh pelaku ditangkap pada Rabu (2/3/2022) pukul 11.30 WIB, di rumah pelaku masing-masing dengan barang bukti berupa 5 unit hp, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.
"Para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3), Subs Pasal 82 ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 35 Tahun 2014 dan atau Pemerkosaan," pungkasnya. (Rls)