Notification

×

Iklan

Rapat Paripurna DPRD Samosir Molor, Rapat Di tutup Interupsi

Selasa, 15 Maret 2022 | 21:04 WIB Last Updated 2022-03-15T14:06:02Z




Samosir- Rapat Paripurna DPRD Samosir atas penyampaian Nota Pengantar atas Rancangan Pembangunan Daerah (Ranperda) Kabupaten Samosir, Senin (14/3/2022) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Samosir.

Rapat yang seyogyanya dimulai jam 15.00 WIB sebagaimana pemberitahuan awal, tetapi akhirnya di buka jam 20.30 WIB.

Akibat molornya waktu rapat, para insan pers merasa kecewa dan sebagian pulang setelah menunggu beberapa jam dan tidak ada informasi pasti kapan sidang paripurna dimulai.

Rapat paripurna DPRD Samosir ini di hadiri oleh Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang, Sekretaris Daerah Jabit Sagala Ketua DPRD Sorta Hertaty Siahaan, Wakil Ketua DPRD Pantas Marroha Sinaga dan Para Pimpinan OPD Kabupaten Samosir.
Sidang Rapat Paripurna Kali ini di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Marroha Sinaga

Setelah kata sambutan dan palu diketuk oleh wakil ketua, sekretaris dewan Mangihut Sinaga  membacaran tatib dan surat masuk dan dilanjutkan dengan Penyampaian Nota Pengantar atas Lima Ranperda yang dibacakan oleh Wakil Bupati Martua Sitanggang.

Sebagaimana dibacakan oleh Martua Sitanggang bahwa Kelima Ranperda itu menyangkut Peraturan Daerah tentang: 1. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, 2. Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, 3. Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, 4. Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Natio 5. Tentang  Pembangunan Gedung.

Mengakhiri kata sambutanya Martua Sitanggang mengucapkan semoga kelima Ranperda ini dapat kita laksanakan demi kemajuan Kabupaten Samosir.

Namun setelah sesaat Wakil Ketua DPRD Samosir menyatakan sidang diskors,   salah seorang anggota DPRD Samosir, Parluhutan Samosir, dari Fraksi Gabungan mengajukan interupsi atas dan kritikan terhadap kata sambutan Wakil Bupati Samosir.

Dalam Hal ini Parluhutan Samosir menyampaikan bahwa seharusnya Wakil Bupati Samosir menyampaikan bahwa atas sambutanya dengan sebatas penyampaiaan Nota Pengantar atas Rancangan Pembangunan Daerah (Ranperda) dan bukan pembahasan tentang Ranperda agar sesuai dengan Thema Rapat Paripurna kali ini.

Ada beberapa hal lagi yang di sampaikan oleh Parluhutan Samosir bahwa penulisan tentang kelima peraturan daerah yang di sampaikan oleh Wakil Bupati Samosir dalam kata sambutanya harus lebih konsisten dan berkelanjutan tentang penulisan Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah.

Parluhutan Samosir juga menyoroti tentang sebutan Rencana Pembangunan Parawisata Kabupaten Samosir yang berubah menjadi sebutan Rencana Induk Pembangunan Parawisata Kabupaten Samosir. 
Dimintai pendapatnya terkait interupsi salah seorang anggota DPRD Samosir, Martua Sitanggang menjelaskan bahwa sidang Paripurna saat ini sudah ada penjadwalan dan sidang masih sebatas pembacaan Nota Pengatar atas Rancangan Pembangunan Daerah (Ranperda) 

Hal ini belum memasuki  ke pembahasan, ini hanya salah penafsiran saja, nantinya akan dibahas lebih lanjut lagi
Bahwa nantinya di akhir sidang paripurna, dapat di pertanyakan kembali baik secara individu serluruh anggota DPRD Samosir berhak bertanya kemungkinan hal ini cuman salah penafsiran saja" jelas Martua(AS)
×
Berita Terbaru Update