Penganiayaan wartawan di Kabupaten Madina, Sumatera Utara. |
Ketua PWI Sergai Edi Saputra dalam keterangan persnya, Sabtu (5/3/2022) menegaskan bahwa PWI Sergai mengutuk aksi brutal tersebut.
"Apapun alasan, pelaku tidak dibenarkan bertindak brutal dan main hakim sendiri terhadap korban. Jikapun pelaku merasa keberatan terhadap pemberitaan saudara kita Jeffry Barata Lubis yang ditujukan kepada pelaku, itu ada mekanismenya melalui hak jawab atau klarifikasi, bukan serta merta main hakim sendiri yang jelas-jelas merugikan," tegas Eet, sapaan akrab Edi Saputra.
Mengingat dalam menjalankan tugas, kata Edi, wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ketua PWI Sergai ini juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap seluruh pelaku, serta menindak tegas dan mengungkap dalang di balik peristiwa penganiayaan Jeffry, sebab tindakan para pelaku telah menciderai kebebasan Pers serta menciderai amanah Undang-Undang Pers.
Ia juga mendukung rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut terkait aksi kekerasan terhadap anggota PWI Sumut, Jeffry Barata Lubis di Madina yang ditandatangani Ketua DPK PWI Sumut M Syahrir.
Adapun rekomendasi tersebut mengecam segala bentuk kekerasan terhadap wartawan, terkhusus kepada anggota PWI Sumut. Peristiwa kekerasan terhadap wartawan ini tidak bisa ditolerir, apalagi terjadi di ruang publik yang terbuka.
"Kami nilai sudah menciderai amanah Undang-Undang Pers," katanya. (Rls)