Para tersangka dalam kasus PMI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia. |
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terdiri dari nahkoda kapal kayu dan ABK kapal.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, 89 PMI illegal diamankan ketika personel Polairud tengah berpatroli di tengah laut.
"Pengungkapan kasus dilakukan di dua lokasi yakni pada 23 Januari 2022 di Kwala Bagan, Kabupaten Asahan dan 1 Februari 2022 di perairan Sei Sarang Olang, Kabupaten Asahan," ujar Hadi saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022) malam.
Hadi menjelaskan, dalam pengungkapan di Kwala Bagan, petugas menetapkan tiga orang tersangka yakni nahkota kapal ZM (60) serta dua ABK H (44) dan LI (35).
Sementara, di Sei Sarang Olang, petugas menetapkan enam orang tersangka yakni nahkoda kapal AN (33) serta ABK AP (34), S (38), IH (31), Z (38) dan MF (23).
Selain menangkap sembilan orang tersangka, kata Hadi, tim masih memburu tujuh orang lainnya yang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga berperan sebagai agen pengiriman.
Hadi mengatakan, para PMI Ilegal yang diamankan itu harus membayar Rp 4 juta hingga Rp 15 juta agar bisa bekerja di Malaysia.
89 PMI ilegal yang diamankan berasal dari berbagai daerah seperti NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Madura, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Utara.
"Macam-macam, itu yang paling jauh dari NTB sampai Rp 15 juta, ada yang Rp 12 juta karena dia dibawa melalui pesawat dulu baru ke kapal. Kalau yang dari Sumatera Utara itu Rp 6 juta," jelasnya.
Kepada polisi, para PMI ilegal itu mengaku akan dipekerjakan sebagai kuli dan pekerja perkebunan di Malaysia. Saat ini, mereka sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
"Para pelaku telah ditahan. Ini melanggar Pasal 82, 83 Undang-Undang 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sampai Rp 15 miliar," pungkasnya. (Rls)