Notification

×

Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Politisi Golkar Ini Balik Laporkan 2 Warga Tebingtinggi ke Polisi

Kamis, 10 Maret 2022 | 18:39 WIB Last Updated 2022-03-10T18:59:05Z
Pahala Sitorus saat membuat laporan ke Polres Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) -
 Setelah dilaporkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan, Politisi Partai Golkar Pahala Sitorus balik melaporkan dua orang warga ke Polres Tebingtinggi terkait pencemaran nama baik dan UU ITE, Kamis (10/3/2022).

Kedua warga yang dilaporkan Pahala Sitorus yakni AFN dan MAS. Keduanya warga Kota Tebingtinggi.

Pahala menyebutkan, AFN telah melakukan pencemaran nama baik dirinya melalui media sosial Facebook.

"Pencemaran nama baik melalui media sosial, tentu laporan ini saya harapkan dapat diterapkan dalam Undang-Undang ITE. Ada dua yang saya laporkan hari ini," ujar Pahala usai membuat laporan.

Dijelaskan Pahala, AFN memposting melalui akun Facebooknya foto laporan polisi yang diadukan Anggota DPRD Tebingtinggi Kaharuddin Nasution kepada dirinya.

"Kaharuddin Nasution itu awalnya melaporkan saya dengan tuduhan pencemaran nama baik, terus surat tanda laporan polisinya diposting ke akun Facebooknya dan di-tag ke laman Facebook saya," ucap mantan Anggota DPRD 3 periode ini.

Akibat perbuatannya itu, kata Pahala, masyarakat luas membicarakan dan mengomentari hal yang menjurus ke arah negatif.

"Akibat komentar tersebut, istri, anak dan keluarga saya menjadi terganggu. Hal ini sangat merugikan saya," kata Direktur Big Law Firm Sumut ini.

Sementara, laporan terhadap MAS juga terkait UU ITE karena telah merekam pembicaraan mereka melalui telepon selular pada 7 Februari 2022 dan menyebarluaskannya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update