Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, dalam kasus suntikan vaksin kosong ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi termasuk saksi ahli serta korban untuk mengetahui motif pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium kepada siswa itu tidak ditemukan adanya vaksin di tubuh si anak. Penyidik masih mendalami hal ini apakah karena kesengajaan atau kelalaian," ujar Hadi kepada wartawan, Senin (7/2/2022).
Hadi mengatakan, Polda Sumut masih mendalami penyebab banyaknya sisa vaksin dari acara vaksinasi itu. Proses penanganan kasus ini bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kita melihat apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Ini berkaitan dengan sebuah profesi yang harusnya paham dengan jarum suntik. Ini yang sedang kita dalami bersama teman-teman IDI," katanya.
Diketahui, Polda Sumut menetapkan dr Gita yang memberikan vaksin kosong kepada siswi SD saat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, sebagai tersangka.
"Sudah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan sudah menetapkan tersangka satu orang yaitu dokter G," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1/2021) lalu. (Rls)