Foto ilustrasi |
Kasus ini sedang dalam penyelidikan Unit PPA Polres Simalungun. Keempat pelaku berinisial RR (24), OBT (21), ABR (24) dan OT (14) telah diamankan.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto menjelaskan, pencabulan terjadi pada 19 Februari 2022 pukul 00.07 WIB di sebuah penginapan di daerah Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
"Pelaku RR, OBT dan ABR melakukan perbuatan cabul terhadap korban DAP dengan cara bergiliran dengan tempo waktu yang berbeda di dalam kamar penginapan. Sedangkan pelaku OT melakukan perbuatan cabul terhadap korban AN di dalam kamar penginapan yang sama," ujar Nicolas kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Nicolas mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban DAP hendak pergi dari rumahnya yang terletak di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
"Jadi DAP berkomunikasi dengan RR sehingga RR mengajak DAP (korban) untuk menginap di penginapan. Kemudian DAP mengajak temannya AN (korban). Dan RR menyuruh OT untuk menjemput korban AN untuk datang ke penginapan tersebut," ujarnya.
Setelah berada di penginapan, kata Nicolas, pelaku RR pertama kali melakukan persetubuhan dengan DAP. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku lainnya OBT dan ABR tiba di penginapan.
"Setelah berada di lokasi pelaku ABR bergantian dengan OBT melakukan persetubuhan dengan korban DAP," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku OT dan korban AN tiba di penginapan tersebut dan bertemu dengan korban DAP serta pelaku RR, OBT dan ABR.
Kemudian, OT mengajak korban AN masuk ke dalam satu kamar di penginapan tersebut dan OT melakukan perbuatan cabul terhadap AN.
"Sekitar pukul 06.00 WIB pelaku RR bersama pelaku lainnya meninggalkan lokasi penginapan. Pelaku RR memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban DAP dan AN untuk biaya uang makan," katanya.
Kemudian, pada sekira pukul 13.00 WIB, DAP dan AN pulang ke rumahnya untuk bertemu dengan keluarganya dan menceritakan perihal kejadian yang telah dialami, sehingga pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016 dan saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun," pungkasnya. (Rls)