Notification

×

Sejumlah Satwa Dilindungi Ditemukan di Rumah Bupati Langkat Non Aktif

Rabu, 26 Januari 2022 | 15:11 WIB Last Updated 2022-01-26T15:24:54Z
Satwa dilindungi milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin.
LANGKAT (Kliik.id) -
Selain mengkerangkeng manusia di kediaman pribadinya, Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, juga mengkerangkeng sejumlah satwa dilindungi. 

Adapun satwa langka yang dikerangkeng itu, yakni, 1 ekor Orangutan Sumatera (pongo abelii) jantan, 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi (cynopithecus niger), 1 ekor Elang Brontok (spizaetus cirrhatus), 2 ekor Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan 2 ekor Beo (Gracula religiosa).

Satwa-satwa itu kini sudah disita oleh pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan.

"Orangutan Sumatera kini dititipkan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya. Sedangkan Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan," ujar Plt Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).

Dijelaskan Azhar, evakuasi itu didasarkan atas informasi KPK kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang adanya satwa yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.

Selanjutnya, KLHK melalui BBKSDA Sumut berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut pada Selasa 25 Januari 2022.

"Untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," ujar Azhar.

Melengkapi informasi, keberadaan satwa dilindungi diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 

Pada pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 disebut setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Lalu, Pasal 40 ayat 2 menyebut barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Diketahui sebelumnya, Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin ditangkap KPK karena terlibat kasus suap proyek. Di rumah Terbit juga ditemukan kerangkeng/penjara manusia miliknya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update