Notification

×

Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar Ekstasi di Sergai

Kamis, 27 Januari 2022 | 10:31 WIB Last Updated 2022-01-27T16:11:24Z
Pemilik narkotika jenis ekstasi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Seorang pria pemilik narkotika jenis ekstasi ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (25/1/2022) siang di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai.

Pelaku bernama Hermawan alias Memet (26) beralamat di Dusun Sidorejo, Desa Kayu Besar, Bandar Khalipah, Kabupaten Serdangbedagai.

Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa 9 butir narkotika jenis ekstasi dan 1 buah botol plastik kecil.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwasannya di lokasi ada peredaran ekstasi.

"Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar di Dusun X Desa Paya Bagas ada pemilik narkotika bernama Hermawan. Saat diamankan, petugas mendapati 1 buah botol plastik kecil berisi 9 butir pil ekstasi dalam saku celana depan kanan," ujar Agus kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Saat diinterogasi petugas, kata Agus, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan. Petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update