Oknum guru di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, ditangkap polisi. |
Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar menjelaskan bahwa aksi bejat HMS dilakukan saat berada di ruang guru olahraga.
"Seorang guru melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswi di sebuah SMP swasta di Balige. Anak muridnya itu kelas VII. Kejadiannya pada Jumat (17/12/2021) pukul 10.00 WIB," ujar Nelson kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Nelson mengatakan, pencabulan berawal saat pelaku memanggil korban ke ruang guru olahraga. Disana pelaku langsung mencium dan memeluk si korban.
"Karena dicium dan dipeluk oleh gurunya, korban melaporkan hal itu kepada orangtuanya dan akhirnya orangtua membuat laporan ke Polres Toba," katanya.
Usai melakukan aksinya, lanjut Nelson, pelaku menyuruh korban keluar dari ruangannya dan mengirimkan percakapan melalui pesan WhatsApp soal apa yang baru ia lakukan pada korban.
"Pelaku mencium pipi kiri, kanan, dan kening korban. Dan setelah dipeluk, si korban ini disuruh keluar. Oknum guru ini lalu kirimkan chat ke korban dengan mengatakan, 'sukanya kau tadi tulang peluk dan cium keningmu inang?'. Jadi ada bukti percakapan mereka dalam WhatsApp," jelasnya.
Nelson juga meminta para orangtua yang mendapatkan laporan sama seperti korban agar segera membuat laporan ke Polres Toba. Ia berjanji akan menanganinya.
"Kami sampaikan juga, kalau ada siswa lain yang mungkin diperlakukan oleh oknum guru ini, silahkan datang ke Polres Toba untuk membuat laporan. Nanti akan kita proses," ujarnya.
Pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Toba akibat melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (Rls)