Notification

×

Nekat Plesiran ke Luar Negeri saat Pandemi, PNS Bisa Dipecat!

Jumat, 14 Januari 2022 | 13:07 WIB Last Updated 2022-01-14T06:51:06Z
Foto ilustrasi (detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - 
Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan keluarganya dilarang untuk plesiran ke luar negeri selama pandemi COVID-19. Keputusan itu diambil pemerintah dengan tujuan menekan penyebaran COVID-19 varian baru maupun varian yang akan datang.

Kebijakan pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam SE tersebut juga diatur mengenai disiplin pegawai untuk menjamin terlaksananya aturan tersebut. Maka disiapkan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar.

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian penggalan kutipan SE tersebut yang diteken Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

Berdasarkan aturan tersebut, tingkat hukuman disiplin bagi PNS terbagi ke dalam 3 kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja pegawai yang bersangkutan sebesar 25 persen. Pemotongan ini dapat dilakukan selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.

Sementara itu, hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat. Berikut ketentuan hukuman disiplin PNS kategori berat:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hukuman disiplin bagi PNS dijatuhkan berdasarkan pelanggaran kewajiban atau larangan yang telah ditetapkan. Salah satu contoh hukuman disiplin ringan adalah melanggar jam masuk kerja.

PNS tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan berbagai ketentuan. Syaratnya adalah adalah setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

Oleh karenanya, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. Terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya. (Detik)
×
Berita Terbaru Update